Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Islam. Tampilkan semua postingan

Siapa yang suka mandi sambil menyanyi? Melakukan hal-hal dikamar mandi selain kegiatan umum yang biasanya dilakukan seperti buang air adalah suatuhal yang paling asyik untuk dilakukan, seperti halnya menyanyi, banyak dari kita yang bahkan menjadikan aktifitas tersebut sebagai hobi yang sering dilakukan. Tapi tahukah anda? bahwa kita tidak disarankan bernyanyi-nyanyi ketika di kamar mandi.


STOP !! Jangan Bernyanyi Di Kamar Mandi

berikut kisah dari sebuah hadist yang sayang nih kalau dilewatkan, yuk baca : 

Tempat tinggal untuk iblis, setan dan jin

Dalam sebuah hadis,Rasulullah bercerita bahwa Iblis meminta tempat tinggal kepada Allah seperti halnya Allah memberikan tempat tinggal kepada anak adam untuk berada di bumi. 

"Ya Allah,,adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi,,maka berilah pula aku tempat tinggal..!!" Kata Iblis. Allah berfirman,"Tempat tinggalmu adalah kamar mandi atau tandas"(HR. Bukhari) 


Dari situlah kemudian Iblis pun menggoda setiap orang yang memasuki rumahnya yang berupa kmr mandi.. Godaan iblis macam-macam dan aneka warna. contohnya menggoda manusia supaya :

  • Berlama-lama di dalam bilik mandi 
  • Bernyanyi atau berbicara di kamar mandi 
  • Bermain-main air atau sesuatu yang lain (bawa hp mendengarkan musik, berfacebookan) 
  • Membisik seseorang supaya kencing sambil berdiri 
  • Membiarkan baju yang kotor terntung di dalm bilik mandi 
  • Melupakan seseorang untuk berdoa ketika hendak masuk atau keluar dari bilik mandi 
  • Mengambil whudu sambil telanjang 
  • Mencoret-coret dinding bilik mandi 
  • Merencanakan kejahatan 
  • Onani/masturbasi di dalam bilik mandi, air mani akan bercampur air mani iblis &danmenyebabkan terlahirlah tuyul*. 
Maka,,hati-hatilah sewaktu dalam bilik mandi atau tandas. Dan tips yang baik adalah mandi,buang air dan lainnya sewajarnya saja. lebih cepat lebih baik Sekarang. 

*Perlu diperhatikan bahwa Admin memberikan materi ini tujuannya untuk memberi Anda ilmu yang mudah-mudahan bisa bermanfaat, apabila Anda tidak sependapat atau terdapat kekeliruan dalam penulisan tolong jangan bergaduh. Saling mengingatkan dan saling memberi. Wallahua'lam bisshawab.

Hubungan suami-istri di Malam jumat identik dengan Sunah Rasul - istilah tersebut sudah sangat populer di masyarakat khususnya di dunia maya seperti Medsos, dan bahkan banyak dari mereka yang tidak canggung untuk menunjukkan kalau mereka sedang melakukan hubungan suami-sitri dan yang lebih parahnya ada dari mereka yang menguplode foto yang tak senonoh. Sehingga istilah sunah rasul tersebut menjadi bahan candaan yang menurut saya tidak layak untuk dilakukan.

Pemakaian istilah "sunah rasul" untuk mengganti aktivitas jima' di malam jumat berawal dari sebuah hadist yang berbuny sebagai berikut :

"Barangsiapa melakukan hubungan suami-istri di malam jum'at (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi." dalam hadist yang lain menyebutkan bahwa pahalanya sama dengan membunuh 1000 dan ada juga yang menyebutkan 7000 yahudi."

Yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah hadist tersebut shahih, dhaif atau ma'udu/palsu? dan kenyataannya bahwa hadist diatas tidak akan ditemukan dalam kitab mana pun, baik kumpulan hadist dhaif apalag hadist shahih.

Dan lebih parahnya adalah hadist tersebut merupakan karangan seseorang yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan rasulullah s.a.w. karena kalimat pada hadist tersebut bukanlah hadist dan tidak memiliki sanad / bersambung ke sahabat, apalagi ke rasulullah shallallahu'alaihiwasallam. Yang akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadist "sunah rasul" diatas adalah PALSU, lebih tepatnya yaitu sama sekali BUKAN HADIST.


Hukum Hubungan Suami-istri pada malam jumat

Selain hadist diatas yang jelas palsu, ada lagi hadist yang dikatakan sebagai dalil akan sunahnya hubungan suami-stri pada malam jumat. Akan tetapi masih terjadi perbedaan pendapat dalam mentafsirkan maksud dari hadist  tersebut.

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.


Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,


قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع

Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.

Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.


Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.


وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.

Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)



Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal.


Stop Menggunakan Kata "Sunnah Rasul" Di Malam Jumat

Jaga mulut jika Anda islam! Jaga tangan Jika Anda Islam! Jaga Martabat Islam! 
Jangan sampai anda menunjukan kepada orang bahwa Anda sedang atau telah melakukan hubungan suami-istri. Seperti misalnya Anda membuat status "Saya sudah melakukan sunah Rasul malam Jumat ini". Dengan maksud memberitahukan bahwa Anda telah melakukan hubungan intim dengan istrinya. Sungguh alangkah buruknya

Ingatlah !!!


Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid r.a, bahwa ia berada di majelis Rasulullah saw sementara kaum laki-laki dan wanita duduk di situ.

Rasulullah berkata, “Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang wanita menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?” Orang-orang diam saja.
Aku berkata, “Demi Allah, benar wahai Rasulullah. Sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu demikian juga kaum pria.” 
Rasulullah bersabda: “Jangan lakukan! sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya,” (HR Ahmad, hasan).

Dalil Lengkap Hadist Shahih Puasa Sunnah Bulan Muharram - Sebelumnya saya ucapkan "SELAMAT TAHUN BARU HIJRIAH 1438". (Mudah-mudahan kita senantiasa mendapat rahmat dan hidayah-NYA serta mendapat syafaat Rasul-NYA Nabi Muhammad SAW. Aamiin). Bulan Muharram adalah bulan yang sangat mulia, pada bulan ini sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah terutama melakukan puasa sunnah. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hal demikian mulai dari hadist yang shahih sampai hadist yang lemah dan pada postingan ini saya akan menyajikan berbagai hadist yang menyangkut puasa sunnah bulan muharram, semoga dengan adanya hadist berikut bisa memantapkan Anda untuk senantiasa memperbanyak ibadah puasa sunnah di Bulan Muharram. 


Berikut adalah Daftar Hadist Yang Menjelaskan Hukum Berpuasa Di Bulan Muharram :

Hadits SHAHIH tentang PUASA MUHARRAM


  • Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu, ialah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)


  • Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma- dia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- mendatangi kota Madinah, lalu didapatinya orang-orang Yahudi berpuasa di hari ‘Asyura. Maka beliau pun bertanya kepada mereka, “Hari apakah ini, hingga kalian berpuasa?” mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung, hari ketika Allah memenangkan Musa dan Kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun serta kaumnya. Karena itu, Musa puasa setiap hari itu untuk menyatakan syukur, maka kami pun melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” kemudian beliau pun berpuasa dan memerintahkan kaum puasa di hari itu. (HR. Al-Bukhari no. 3145, 3649, 4368 dan Muslim no. 1130)


  • Dari Abu Qatadah Al Anshari -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari ‘Asyura`, beliau menjawab: “Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu.” (HR. Muslim no. 1162)

  • Dari Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma-, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ
“Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” (HR. Muslim no. 1134)
Perintah beliau kepada para sahabat untuk berpuasa 10 muharram menunjukkan puasanya ini hukumnya wajib. Akan tetapi setelah ramadhan diwajibkan, puasa inipun menjadi sunnah, sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama.

Hadits Abu Hurairah di atas menunjukkan bahwa puasa muharram merupakan puasa sunnah yang terbaik dan terutama, dan keutamaannya adalah Allah akan mengampuni semua dosa setahun yang lalu. Hanya saja yang dimaksud dengan semua dosa di sini hanyalah dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa besar tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat dan rahmat dari Allah. 

Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim no. 342)

Hadits ini termasuk dalil terbesar yang menunjukkan disyariatkannya mukhalafah (berbeda) dengan ahli kitab, karena tatkala orang-orang Yahudi juga berpuasa pada tanggal 10 muharram, Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya menurunkan syariat baru berupa berpuasa pada tanggal 9, dan syariat ini diturunkan semata-mata agar puasa kaum muslimin berbeda dengan puasa yahudi.

Adapun hadits yang memberikan pilihan untuk berpuasa sehari sebelumnya (tanggal 9) atau sehari setelahnya (tanggal 11) maka dia adalah hadits yang lemah. Sehingga puasa hanya dilakukan pada tanggal 9 dan 10.

Dalil Lengkap Hadist Puasa Sunnah Bulan Muharram

3 Hadits Lemah Seputar Puasa Muharram

Berikut penyebutan beberapa hadits lemah seputar puasa Muharram:

  • Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyuro` dan selisihilah orang-orang Yahudi padanya, (yaitu) berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. 

Keterangan:
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (1/399/2155), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (3/290-291/2095) dan Al-Baihaqy (4/287) dari jalan Ibnu Abi Laila dari Daud bin ‘Ali dari ayahnya dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam secara marfu’ .
Berkata Asy-Syaukany rahimahullah setelah membawakan hadits ini: “Riwayat ini dho’if (lemah) mungkar ”.

Ini dikarenakan dalam sanad nya terkumpul dua kelemahan :1. Ibnu Abi Laila yang dia ini bernama lengkap Muhammad bin ‘Abdirrahman ibnu Abi Laila adalah seorang rowi yang lemah haditsnya. Berkata Al-Hafizh dalam At-Taqrib : Shoduqun sayyi`ul hifzhi jiddan (Jujur tapi jelek sekali fahalannya).

Dia telah menyelisihi ‘Abdurrozzaq –yang beliau lebih kuat hafalannya dari dirinya-, beliau meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Juraij dari ‘Atho` dari Ibnu ‘Abbas secara mauquf dari perkataan beliau (Ibnu Abbas) –sebagaimana telah berlalu penyebutannya, itupun dengan lafazh “berpuasalah pada hari ke 9 dan ke 10” tanpa ada tambahan lafazh “atau sehari setelahnya”. Maka penyelisihan Ibnu Abi Laila terhadap ‘Abdurrozzaq terjadi dari sisi sanad serta matan hadits.

  • Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : “Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
وَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنَ الْمُحَرَّمِ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلاَثُوْنَ يَوْمٍ
“… dan barangsiapa yang berpuasa satu hari di bulan Muharram maka baginya dari setiap hari (bagaikan berpuasa) 30 hari”.

Keterangan:
Dikeluarkan oleh Ath-Thobarony dalam Mu’jam Ash-Shoghir (2/164/963) dari jalan Muhammad bin Rozin Jami’ul Mishr dari Al-Haitsam bin Habib dari Sallam Ath-Thowil dari Hamzah Az-Zayyat dari Laits bin Abi Sulaim dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma.

Berkata Syaikh Al-Albany rahimahullah : “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu), dalam sanadnya ada rowi yang bernama (1)Sallam Ath-Thowil dan dia adalah pendusta, (2) Laits bin Abi Sulaim bercampur hafalannya serta Al-Haitsam bin Habib dianggap pendusta oleh Imam Adz-Dzahaby”. Lihat Dho’if At-Targhib wat Tarhib 1/312 no. 615.

  • Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : “Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
لَيْسَ لِيَوْمٍ فَضْلٌ عَلَى يَوْمٍ فِي الصِّيَامِ إِلاَّ شَهْرُ رَمَضَانَ وَيَوْمُ عَاشُوْرَاءَ
“Tidak ada satu haripun yang memiliki keutamaan atas hari-hari yang lainnya dalam hal berpuasa kecuali bulan Ramadhan dan hari ‘Asyuro`

Keterangan:
”.Diriwayatkan oleh Ath-Thobarony (11/127/11253) dan di dalam sanadnya terdapat ‘Abdul Jabbar ibnul Ward yang dikatakan oleh Imam Al-Bukhory : “Dia menyelisihi pada sebagian hadits-haditsnya” dan berkata Ibnu Hibban : “Dia sering salah dan wahm. Dan hadits ini dihukumi sebagai hadits yang mungkar oleh Syaikh Al-Albany sebagaimana bisa dilihat dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (1/453-455 no. 285).
Diberdayakan oleh Blogger.