Halloween party ideas 2015

Hubungan suami-istri di Malam jumat identik dengan Sunah Rasul - istilah tersebut sudah sangat populer di masyarakat khususnya di dunia maya seperti Medsos, dan bahkan banyak dari mereka yang tidak canggung untuk menunjukkan kalau mereka sedang melakukan hubungan suami-sitri dan yang lebih parahnya ada dari mereka yang menguplode foto yang tak senonoh. Sehingga istilah sunah rasul tersebut menjadi bahan candaan yang menurut saya tidak layak untuk dilakukan.

Pemakaian istilah "sunah rasul" untuk mengganti aktivitas jima' di malam jumat berawal dari sebuah hadist yang berbuny sebagai berikut :

"Barangsiapa melakukan hubungan suami-istri di malam jum'at (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi." dalam hadist yang lain menyebutkan bahwa pahalanya sama dengan membunuh 1000 dan ada juga yang menyebutkan 7000 yahudi."

Yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah hadist tersebut shahih, dhaif atau ma'udu/palsu? dan kenyataannya bahwa hadist diatas tidak akan ditemukan dalam kitab mana pun, baik kumpulan hadist dhaif apalag hadist shahih.

Dan lebih parahnya adalah hadist tersebut merupakan karangan seseorang yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan rasulullah s.a.w. karena kalimat pada hadist tersebut bukanlah hadist dan tidak memiliki sanad / bersambung ke sahabat, apalagi ke rasulullah shallallahu'alaihiwasallam. Yang akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadist "sunah rasul" diatas adalah PALSU, lebih tepatnya yaitu sama sekali BUKAN HADIST.


Hukum Hubungan Suami-istri pada malam jumat

Selain hadist diatas yang jelas palsu, ada lagi hadist yang dikatakan sebagai dalil akan sunahnya hubungan suami-stri pada malam jumat. Akan tetapi masih terjadi perbedaan pendapat dalam mentafsirkan maksud dari hadist  tersebut.

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.


Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,


قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع

Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.

Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.


Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.


وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.

Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)



Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal.


Stop Menggunakan Kata "Sunnah Rasul" Di Malam Jumat

Jaga mulut jika Anda islam! Jaga tangan Jika Anda Islam! Jaga Martabat Islam! 
Jangan sampai anda menunjukan kepada orang bahwa Anda sedang atau telah melakukan hubungan suami-istri. Seperti misalnya Anda membuat status "Saya sudah melakukan sunah Rasul malam Jumat ini". Dengan maksud memberitahukan bahwa Anda telah melakukan hubungan intim dengan istrinya. Sungguh alangkah buruknya

Ingatlah !!!


Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid r.a, bahwa ia berada di majelis Rasulullah saw sementara kaum laki-laki dan wanita duduk di situ.

Rasulullah berkata, “Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang wanita menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?” Orang-orang diam saja.
Aku berkata, “Demi Allah, benar wahai Rasulullah. Sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu demikian juga kaum pria.” 
Rasulullah bersabda: “Jangan lakukan! sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya,” (HR Ahmad, hasan).

Posting Komentar

  1. Ya bwner tuh, kata sunah rosul pada malam Jumat seakan sudah menjadi bahan ejekan di masyarakat kita! Stop kalau bisa, lagian gak sesuai dgn dalil yang ada

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah.. Khoir wa jazakillah khoiran.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.